Kamis, 09 April 2009

Surat Suara Tertukar


Surat Suara Tertukar

* Pileg di Tanjung Sejaro Diulang




INDERALAYA- Pemilihan umum legislative di Ogan Ilir sedikit terhambat dengan nyasarnya surat suara di TPS 1 Desa Tanjung Sejaro Kecamatan Inderalaya. Pasalnya 206 dari 380 surat suara dan mata pilih yang ada di TPS tersebut bukan merupakan surat suara yang seharusnya digunakan untuk dicontreng.

Desa Tanjung Sejaro masuk dapil I yang meliputi Kecamatan Inderalaya, Inderalaya Utara, dan Kecamatan Inderalaya Selatan. Sedangkan sebagian surat suara yang nyasar ke TPS tersebut berasal dari dapil III untuk caleg DPRD Ogan Ilir.

“Warga yang mencontreng dari nomor urut 1-175 tidak salah surat suara. Surat suara nyasar baru diketahui saat warga menggunakan hak pilihnya dari nomor urut 176 sampai ke 259. Nama caleg yang akan dipilih di dapil I tidak terdapat di kertas suara yang akan dicoblos,” kata Romli, anggota KPPS TPS 1 Desa Tanjung Sejaro, Kamis (9/4).

Menurut Romli, kejadian salahnya surat suara yang dicontreng itu terjadi pada pukul 11.00. Mengetahui hal tersebut, PPS dan KPPS langsung menghubungi anggota PPK di kecamatan. Anggota PPK dan PPS langsung bermusyawarah dan menyerahkan permasalahan tersebut ke KPUD Ogan Ilir. Hasil rembuk dengan PPK akan dilakukan pemilihan ulang. “Hanya saja waktunya belum diketahui. KPUD yang akan menentukan waktu pemilihan ulang,” ujarnya.

Hanya saja, lanjut Romli, warga yang sudah terlanjur datang dan tidak bisa menggunakan hak pilihnya sudah keburu pulang. Kalaupun diadakan pemilihan ulang tentu akan ada pemberitahuan dari PPS. “Yang jadi masalah warga belum tentu datang di hari lain pencontrengan karena pada hari ini (kemarin), mereka sudah meluangkan waktunya untuk menggunakan hak pilihnya. Hampir seluruh warga Desa Tanjung Sejaro tidak bekerja sebagai pegawai,” jelasnya.

Bagaimana tanggapan KPUD Ogan Ilir atas permasalahan tersebut? Ketua KPUD Ogan Ilir Amrah Muslimin mengatakan bahwa nyasarnya surat suara caleg dari dapil III ke I tersebut karena terjadi kesalahan saat pengepakan. Surat suara di dapil III caleg DPRD Ogan Ilir tidak terjadi kesalahan. Surat suara memang lebih sehingga tidak terjadi kesalahan dua dapil tersebut. “Buktinya 175 lembar surat suara yang dicontreng warga tidak terjadi kesalahan,” tegasnya.

Untuk itu, sambung Amrah, pihaknya sudah menghubungi KPU Pusat dan KPU provinsi dalam mengatasi terjadinya kesalahan surat suara. Petunjuk dari lembaga yang lebih tinggi mengharuskan diadakan pemilihan ulang di TPS 1 Desa Tanjung Sejaro. “Kita sudang mengadakan pleno dengan seluruh anggota. Hasilnya pemilihan ulang akan diadakan besok atau lusa,” cetusnya.

Amrah membantah jika TPS di Desa Tanjung Seteko dan Lubuk Sakti Kecamatan Inderalaya juga mengalami nasib serupa dengan TPS 1 Desa Tanjung Sejaro. “Kita tidak menerima laporan dari dua petugas PPS di Desa tersebut,” pungkasnya. (33)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar