Jumat, 10 April 2009

PAW Anggota DPRD OKUT Harus Dipercepat

PAW Harus Dipercepat



MARTAPURA - Proses Penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD OKUT, Ir Juniah MM ke Nuraidah dari Partai Bintang Reformasi (PBR), harus berpacu dengan waktu. Pasalnya, batas akhir PAW yang bisa dilakukan Sekretariat DPRD paling lambat 18 April mendatang.


Ketua DPRD OKUT, Drs HM Syahri MM mengatakan, PAW untuk PBR dijadwalkan 14 April. ''Karena, jika sudah 18 April, secara otomatis PAW tak dapat diproses ataupun dilantik," pungkasnya.


Masih kata dia, untuk berkas PAW dari PBR, saat ini dalam proses di sekretariat DPRD. ''PBR telah mengajukan PAW atas nama Juniah, digantikan Nuraidah dan telah mendapat rekomendasi dari Gubernur Sumsel. Untuk teknis PAW ini sudah dibahas di tingkat sekretariat," pungkasnya.


Sekadar mengingatkan, Juniah di-PAW-kan karena telah menyeberang ke Partai Gerindra. Juniah sendiri menilai penggantiannya cacat hukum. Seharusnya, PAW atas dirinya harus menunjuk orang yang ada di bawah nomor urutnya saat pemilu 2004 lalu. Kalaupun tak ada yang menggantikannya, partai harus menunjuk dapil terdekat. (45)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar