Jumat, 26 Desember 2008

Coblos Gambar Parpol

Coblos Gambar Parpol

bukan untuk Caleg

Implikasi Keputusan MK


JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan suara terbanyak untuk menentukan calon legislatif (caleg) terpilih membawa implikasi besar dalam persoalan teknis. Salah satunya, mekanisme penyaluran suara dari pemilih yang menandai tanda gambar parpol.

Menurut Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Abdul Hafiz Ansyari, suara yang menandai tanda gambar partai itu tidak akan dikompensasikan ke nomor urut teratas. Suara tersebut bertujuan menentukan jumlah kursi yang diperoleh parpol itu.

Setelah jumlah kursi ditetapkan, calon terpilih ditentukan dari caleg yang meraih suara terbanyak. Bila partai A mendapat dua kursi di dapil tersebut, maka kursi itu akan ditempati caleg yang memperoleh suara terbanyak nomor satu dan dua, tanpa memperhatikan nomor urut.

Sebelumnya, dalam aturan nomor urut, suara pemilih yang menandai parpol akan dilimpahkan ke nomor teratas. Nomor bawah bisa jadi apabila dia mampu meraih suara 30 persen dari BPP (bilangan pembagi pemilih). Tapi, setelah putusan MK, peraih suara terbanyak akan langsung terpilih bila partainya mendapat kursi.

Hafiz menyatakan, KPU tengah merumuskan perubahan aturan teknis tata cara penetapan calon legislatif terpilih tersebut. ”Sesegera mungkin diselesaikan dan disosialisasikan,” ujar Hafiz kepada wartawan di Kantor KPU Jakarta, kemarin (24/12).

Menurut Hafiz, dalam penentuan kursi, berdasarkan pasal 202 UU Pemilu, partai yang berhak lolos ke parlemen nanti adalah mereka yang sekurang-kurangnya mendapatkan 2,5 persen suara secara nasional. Partai mencapai limit itulah yang akan mendapat kursi. ”Baru nanti penentuan jumlah kursi dengan melihat suara terbanyak di setiap dapil,” terangnya.

Meski begitu, ada ketentuan yang masih mengganjal terkait mekanisme suara terbanyak. Yaitu, jika dalam satu partai, ada dua caleg dengan perolehan suara sama banyak. Padahal, partai tersebut hanya memiliki kuota satu kursi.

Menurut Hafiz, ketentuan tersebut belum diplenokan dalam satu kursi. Namun, ada salah satu celah untuk menentukannya. Suara calon terpilih ditentukan dengan metode sebaran. Yakni, KPU nanti akan melihat jumlah sebaran TPS atau wilayah yang dimiliki calon tersebut. ”Yang raihan TPS-nya paling banyak, itu nanti yang terpilih,” ujar Hafiz.

Dia menambahkan, dengan aturan suara terbanyak, potensi gugatan akan jauh menurun dibandingkan dengan saat menggunakan persentase bilangan pembagi pemilih (BPP) 30 persen seperti sebelumnya. Namun, potensi itu tetap ada, terutama saat penentuan parpol yang lolos ke parlemen nanti. ”Tapi, semoga tidak ada lah,” tandasnya.

Secara umum, perubahan sistem penentuan caleg terpilih itu memang akan lebih meringankan kerja KPU. Lembaga penyelenggara pemilu itu tidak repot-repot lagi menyaring caleg yang lolos 30 persen BPP.

Tapi, menurut Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay, putusan MK tersebut tetap memiliki peluang untuk diakali. Yaitu, apabila di internal parpol tetap ada kesepakatan tentang kuota persentase perolehan suara dalam pembagian jatah kursi legislatif. ”Itu yang pernah dilakukan PAN, Golkar, dan Demokrat sebelum putusan MK,” ujarnya.

Meski masih dalam proses pengadilan dan belum diputus, ketiga partai tersebut telah memastikan akan menggunakan sistem suara terbanyak dalam menentukan caleg yang lolos. Mereka menggunakan surat kesepakatan yang dituangkan dalam surat bermeterai yang wajib ditandatangani para caleg saat mendaftar. ”Nanti bisa sebaliknya,” kata Hadar memperingatkan.

Dia menambahkan, celah lain juga bisa dimanfaatkan parpol. Yaitu, jika ada caleg yang terpaksa harus diganti karena mengundurkan diri, meninggal dunia, atau alasan lainnya. ”Di sini ada ruang yang bisa dimanfaatkan parpol untuk memasukkan caleg yang mereka mau,” ujarnya.

Sebab, menurut dia, ada pasal di UU No 10/2008 Bab XV tentang Penggantian Calon Terpilih, pasal 218 ayat 3, memang memungkinkan hal itu. Di situ disebutkan, calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota bisa diganti dengan calon dari daftar calon tetap parpol pada dapil yang sama berdasarkan surat keputusan pimpinan partai politik bersangkutan.

”Bisa saja nanti ada kesepakatan internal parpol bahwa penentuan caleg untuk pengganti legislator suara terbanyak berdasar nomor urut. Bukan caleg dengan perolehan suara terbanyak di bawah legislator yang diganti,” papar Hadar.

Karena itu, menurut dia, KPU bisa mengantisipasi dengan cara menerbitkan peraturan baru tentang penggantian calon legislator. Di situ bisa ditegaskan bahwa penggantian calon legislator terpilih dan PAW harus tetap berdasar perolehan suara terbanyak.

”Memang, nanti ada parpol yang marah-marah karena memang tugas KPU mematuhi UU, bukan mengatur parpol,” katanya. Tapi, lanjut dia, publik nanti bisa melihat mana parpol yang akal-akalan atau ngotot mempertahankan nomor urut karena ada 'kepentingan' yang terganggu. ”Sebab, putusan MK ini pasti memunculkan gejolak. Misalnya, caleg yang telanjur beli nomor urut puncak pasti tidak akan terima,” tandasnya.


Revisi Terbatas UU Pemilu

Putusan MK direaksi beragam. Parpol, elite parpol, tokoh nasional, pelaksana pemilu (KPU), hingga LSM memberikan respons pro kontra. Ada yang setuju, menolak, atau setuju dengan catatan. Partai Demokrat (PD), misalnya, termasuk yang mendukung putusan MK. Namun, PD juga memberi catatan.

PD meminta putusan MK itu segera direspons DPR. ”Jika mau lebih sempurna, tentu saja putusan MK tersebut harus segera ditindaklanjuti DPR untuk melakukan revisi terbatas,” terang Ketua DPP PD Anas Urbaningrum di Jakarta, kemarin.

Dengan demikian, kata dia, KPU mempunyai acuan yang lazim, yakni UU Pemilu, di dalam menetapkan peraturan KPU tentang penetapan calon terpilih. ”Agak kurang lazim jika payung peraturan KPU langsung dari putusan MK. Yang lazim adalah UU Pemilu,” tegasnya.

Di sisi lain, PDIP mengkritik sistem suara terbanyak itu. ”Patut dipertanyakan apakah MK mempunyai kewenangan untuk menentukan sistem pemilu,” ujar Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPR Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin. Menurut dia, UU Pemilu Legislatif dan UU Partai Politik belum menetapkan sistem distrik murni, melainkan proporsional terbuka terbatas.

Tjahjo juga melihat putusan MK telah mencederai prinsip independensi parpol dalam menentukan sistem di internalnya untuk mengajukan caleg terpilih. Dia menjelaskan, ada dua kedaulatan yang perlu dihormati MK dalam menentukan sistem pemilu tersebut. Yakni, kedaulatan rakyat pemilih dan kedaulatan partai dalam menetapkan caleg. ”Seharusnya kedua-duanya dihormati,” ujarnya. (bay/dyn/yun/cak/tof)

Anggota KPUD Sumsel Dipecat

Anggota KPUD Sumsel Dipecat

DK Sidang 30 Desember



PALEMBANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Prof Dr HA Hafidz Ansary AZ MA, resmi memberhentikan sementara waktu lima anggota KPUD Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (24/12). Saat ini, semua kewenangan dan tugas KPUD Sumsel ditekel langsung KPU Pusat dengan pelaksana tugas harian, Sekretaris KPUD, Drs H Sayuti Hadim.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan KPU Nomor 138/SK/SDM/KPU/Tahun 2008 tentang Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota KPU Sumsel. Di samping, surat KPU Nomor: 3542/15/XII/2008, tertanggal 24 Desember.

“Tugas-tugas KPUD Sumsel sekarang sudah diambil alih KPU Pusat hingga berakhirnya masa tugas Dewan Kehormatan KPU. Saya ditunjuk sebagai pelaksana tugas harian KPUD Sumsel,” ungkap Sayuti Hadim, yang mantan kepala Kantor Wilayah Departemen Agama (Kakandepag) Kota Palembang, kemarin (26/12).

Menurut dia, KPU Pusat juga mengirim surat Nomor 3541/15/XII tentang rencana fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) ulang terhadap calon anggota KPU 14 kabupaten/kota se-Sumsel. Jadwalnya ditetapkan 3-6 Januari 2009.

Saat perekrutan nanti, KPU Pusat membagi wilayah kerja tim seleksi menjadi tiga. Kelompok I, Palembang, Prabumulih, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir (OKI), dan Banyuasin. Kelompok II, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, OKU Timur, Muara Enim, dan Musi Banyuasin.

“Baik kelompok I maupun II tesnya di kantor KPUD Sumsel,” ujar Sayuti. Khusus kelompok III dengan cakupan wilayah Pagar Alam, Lubuk Linggau, Musi Rawas, dan Lahat, tesnya dipusatkan di kantor KPUD Pagar Alam.

Dikatakan, dirinya segera menyampaikan surat KPU Pusat tersebut kepada ketua dan para anggota KPUD Sumsel. Termasuk, ke Gubernur Sumsel, Panwaslu Sumsel, dan pihak terkait lainnya.

Syamsul Bahri, anggota KPU Pusat membenarkan adanya surat pemberhentian sementara tersebut. Katanya, apakah kelima anggota KPUD Sumsel akan diberhentikan secara tetap atau tidak, itu sangat tergantung hasil sidang Dewan Kehormatan nanti.

Seperti diwartakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum melaporkan adanya pelanggaran kode etik dari sejumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum di empat provinsi. Salah satunya, KPUD Sumsel. Menindaklanjuti laporan tersebut, KPU memutuskan membentuk Dewan Kehormatan (DK) untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran itu.

Pembentukan DK yang bersifat ad hoc itu diluncurkan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/12). DK terdiri atas lima anggota, tiga dari KPU dan dua dari tokoh masyarakat. Mantan hakim konstitusi Jimly Asshiddiqie didaulat menjadi ketua DK KPU, dengan sekretaris anggota KPU Endang Sulastri. Tiga anggota lain adalah dua komisioner KPU Samsulbahri dan I Gusti Putu Artha, ditambah mantan hakim konstitusi HAS Natabaya.

Permasalahan di KPUD Sumsel diduga telah terjadi pelanggaran kode etik terkait pemilihan anggota KPUD di 14 kabupaten/kota. Indikasinya, KPUD Sumsel tak juga bisa memutuskan siapa saja yang terpilih menjadi anggota KPUD. Selain itu, dua personel KPU Sumsel diduga menjadi pengurus Partai Matahari Bangsa (PMB) Sumsel.

Jimly Asshiddiqie, yang asli putra Sumsel tadi malam menegaskan, DK telah merumuskan prosedur administrasi terkait proses investigasi kasus di KPUD Sumsel. Meski hal ini merupakan penegakan etik, DK berencana melakukan proses persidangan. ”Investigasi di lapangan juga dilakukan, jika itu perlu,” terang Jimly.

Untuk mempercepat proses, masa sidang kasus KPU Sumsel akan dilakukan dua kali dalam sehari, tanggal 30 Desember. Menurut Jimly, DK akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. ”Bawaslu akan kami panggil pertama, selanjutnya pihak terlapor untuk pembelaan diri mereka. Ada juga pihak tambahan panitia pengawas Provinsi Sumsel, Sekretaris KPU Sumsel, dan Ketua DPW PMB Sumsel.”

Ditanya bagaimana sebetulnya kemelut KPUD Sumsel dalam pandangannya, Jimly enggan berkomentar. “Saya belum bisa komentar sekarang karena DK belum sidang. Nanti, setelah persidangan semuanya akan terungkap. Diharapkan dalam satu masa sidang itu, bisa langsung diputus,” katanya kepada Sumatera Ekspres.

DK KPU diatur dalam UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. DK KPU dibentuk jika ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU dan jajaran KPU Daerah. Rekomendasi DK KPU bersifat mengikat dan KPU wajib menjalankan setiap rekomendasi DK KPU.

Bagaimana tanggapan para anggota KPUD Sumsel yang diberhentikan sementara? Syafitri Irwan, ketua KPUD yang diberhentikan sementara, mengaku, kebijakan tersebut merupakan langkah positif untuk menyelesaikan konflik internal yang tak kunjung selesai. “Mungkin ini jalan yang terbaik. Setelah diberhentikan, saya tidak punya otoritas lagi dalam mengambil kebijakan dan mulai besok (hari ini, red) tidak lagi ngantor,” tukasnya.

Berbeda dengan pandangan Helmi Ibrahim. Anggota KPUD ini mengatakan pengambilalihan tugas oleh KPU Pusat sangat terburu-buru. Padahal, pihaknya tanggal 23 Desember sudah menggelar pleno dan menetapkan Mismiwati sebagai pelaksana tugas ketua KPUD Sumsel.

”Kita juga berencana melantik anggota KPUD 14 kabupaten/kota besok (hari ini, red) di Auditorium Pemprov Sumsel,” tukasnya. Undangan pelantikan pukul 09.00 WIB itu, hanya diteken tiga anggota KPUD Sumsel Mismiwati, Ahmad Bakri, dan Helmi Ibrahim.

Ketua Panwaslu Sumsel, Ruslan Ismail, mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan tiga opsi kepada Bawaslu terkait polemik yang terjadi di KPU Sumsel. Tiga opsi dimaksud antara lain, penonaktifan, pemberhentian, dan proses pidana kepada lima anggota KPU Sumsel karena terindikasi menghambat tahapan pemilu 2009. (mg16/05)


Lima Anggota KPU yang Diberhentikan Sementara

Syafitri Irwan (ketua)

- Lahir Palembang, 21 September 1972

- Alumni S1 Fakultas Ushuluddin IAIN Raden Fatah Palembang, S2 Konsentrasi Pendidikan Islam Pascasarjana IAIN Raden Fatah

- PNS di Humas Kanwil Depag Sumsel

Ahmad Bakri

- Lahir Musi Rawas, 14 April 1970

- Alumni S1 IAIN Imam Bonjol Padang, Sumatera Barat

- Wiraswasta, pernah menjabat ketua KPUD Musi Rawas

Mismiwati Abdullah

- Lahir Palembang, 27 Oktober 1968

- Alumni S1 FE UMP dan S2 Ekonomi Pertanian di Universitas Brawijaya Malang

- Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP)

- Dosen luar biasa Falkultas Syariah IAIN Raden Fatah Palembang

Alfiyan Toni

- Lahir Curup, 27 Februari 1975

- Alumni S1, IAIN Raden Fatah Palembang, S2 Universitas Indonesia

- Wiraswasta

-

Helmi Ibrahim

- Lahir Palembang, 23 Januari 1960

- Pekerjaan sebelumnya, PLN Kitlur Palembang

- Dosen di Fakultas Hukum UMP


Senin, 15 Desember 2008

OKU Timur Siap Laksanakan Kampanye Damai

OKU Timur Siap Laksanakan

Kampanye Damai




Sebanyak 32 partai politik (parpol) dari total 43 parpol peserta pemilu tahun 2009 yang ada di Kabupaten OKU Timur melakukan penandatanganan nota kepakatan kampanye damai. Kegiatan yang berlangsung penuh keakraban ini diadakan di kediaman pribadi bupati OKU Timur H Herman Deru SH MM di Desa Sidomulyo BK IX Belitang, Jumat (5/12) malam lalu.

Menurut Ir Agus Darwa selaku ketua panitia pelaksana yang juga sekretaris KPUD Kabupaten OKU Timur, selain melibatkan parpol peserta pemilu yang ada di Kabupaten OKU Timur, nota kesapakatan kampanye damai ini pun diikuti 568 orang calon anggota legislatif (caleg) yang diusung 32 parpol yang ada. Sementara itu, Bupati OKU Timur H Herman Deru SH MM mengharapkan pelaksanaan tahapan pemilihan umum anggota DPRD, DPRD provinsi, DPR, DPD RI serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 dalam Kabupaten OKU Timur dapat berjalan dengan lancar.

“Pada prinsipnya silakan semua parpol dan caleg melakukan promosi sesuai dengan mekanismenya masing-masing namun harus tetap dalam koridor menjaga persatuan dan kesatuan. Hal itu yang mesti diingat,” paparnya. (45/adv)

Bupati Ogan Ilir Terima Penghargaan

Bupati Ogan Ilir

Terima Penghargaan


Kadisnakertrans Raih The Leader Achieves in

Development Golden Award 2008

UNTUK kesekian kalinya Bupati Ogan Ilir Ir H Mawardi Yahya mengukir keberhasilan dalam melaksanakan program pembangunan, khususnya di bidang ketransmigrasian yakni Kota Terpadu Mandiri (KTM) di Desa Sungai Rambutan dan Desa Parit Kecamatan Inderalaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.

Atas keberhasilan tersebut, Menakertrans Dr Ir H Erman Suparno MBA MSi memberikan penghargaannya. Prosesi penyerahan penghargaan dilaksanakan di Gedung Balai Makarti Muktitama Depnakertrans Kalibata Jakarta Selatan pada Kamis malam (11/12) bersamaan dengan rangkaian peringatan Hari Bakti Transmigrasi ke 58.

Selain Bupati OI ada 20 bupati lainnya di Indonesia menerima penghargaan yang sama. Para bupati ini dinilai telah berjasa dengan memberikan kontribusi besar dalam pengembangan transmigrasi di daerahnya masing-masing.

Selain itu juga dilaksanakan penandatanganan MoU tentang penyelenggaraan transmigrasi yang bertujuan untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan transmigrasi serta memberdayakan potensi masing-masing daerah untuk kesejahteraan transmigrasi dan masyarakat di sekitarnya, MoU ini dilakukan oleh 17 pemerintah daerah tingkat provinsi, seperti Sumsel, Banten, DKI Jakarta, Jabar, Jogjakarta, Jatim, NTB, NTT. ’’Masa berlaku kesepakatan ini selama 5 tahun sejak ditandatangani dengan ketentuan setiap tahunnya dilakukan evaluasi,’’ terang Menakertrans.

Pada acara tersebut juga dilakukan peluncuran buku RPJM dan RPJP transmigrasi dan Bursa Transmigrasi online yang dikelola Depnakertras, sementara buku tersebut merupakan karya tulis Manakertrans Erman Suparno.

Turut mendampingi Bupati OI, Asisten III Drs H A Nachrowi MM, Kadisnakertrans Ir H Naziruddin Isro MM, Kabag Umum dan Protokol Ir Sopian Kasim MPPM, Kabag Keuangan Faisal Muchtar SE MM, Kabag Humas Drs Sriyono, Kades Sungai Rambutan Saiman, turut serta wartawan koran ini bersama reporter TVRI Sumsel Salwani. Pemkab OI juga melakukan pameran pembangunan hasil karya warga transmigrasi Kabupaten OI.

Sementara keesokan harinya Jumat malam (12/12) di Kirana Ballrom Kartika Chandra Hotel di Jl Gatot Subroto Jakarta, Kadisnakertrans Pemkab OI Ir H Naziruddin Isro MM meraih penghargaan ‘’The Leader Achieves in Development Goleden Award 2008” oleh sebuah lembaga Citra Mandiri Indonesia (CMI) yang diserahkan oleh Director CMI Prof Dr A Mone Ph.D. penghargaan ini juga terkait dengan kepemimpinan Naziruddin Isro dalam membantu Bupati OI Ir H Mawardi Yahya bidang pembangunan transmigrasi (KTM). (41/adv)

Caleg Partai Barnas Silaturahmi

Siti Hindun SH Silaturahmi

dengan Warga Kemuning


Di kediaman calon legislatif (caleg) No 1 Partai Barisan Nasional (Barnas) dari Dapil 1 DPRD Kota Palembang, Siti Hindun SH didampingi suaminya Ir Rahidin H Anang MS, menerima kunjungan warga di lingkungan Kecamatan Kemuning tepatnya di Jl Rajawali, Sabtu (13/12). Tampak hadir di antara ratusan warga beberapa calon legislatif Partai Barnas lainnya.

Dikonfirmasi koran ini, Siti Hindun SH menjelaskan tujuannya menggelar silaturahmi dengan warga RT 18, 21, 22, 23, dan RT 25 adalah untuk mensosialisasikan dari visi misi dan program Partai Barisan Nasional yang bernomor 6 kepada masyarakat. Sekaligus menjelaskan tata cara pencoblosan/pencontengan pada pesta demokrasi bulan April mendatang. “Saya sangat berterima kasih kepada warga Kecamatan Kemuning yang begitu antusias hadir ke kediaman kami untuk memberikan dukungannya. Insya Allah saya akan dapat menyalurkan dan menjembatani apa yang menjadi aspirasi warga sesuai kemampuan saya jika saya terpilih untuk duduk di bangku legislatif Kota Palembang,” katanya.

Romlah salah satu warga menjelaskan wujud perhatian yang telah diberikan oleh Siti Hindun SH dan Ir Rahidin H Anang MS sudah dilakukan seperti melakukan pengecoran dan perbaikan jalan dan membagi-bagikan sembako.

Sementara Siti fatimah warga Lr Mawar I Kemuning mengharapkan jika kelak Bapak Rahidin dan Ibu Siti Hindun menang akan dapat menyelesaikan apa yang menjadi permasalahan para ibu-ibu rumah tangga seperti kebutuhan akan sandang pangan dan masalah pendidikan.

Minggu, 14 Desember 2008

Percha Leanpuri

Kaum Muda Harus Bisa Berperan Bantu Negara

Model cantik, Percha Leanpuri, kini tak hanya berkiprah di dunia model dan kesenian saja. Kini Percha yang tercatat sebagai mahasiswi S2 di University Of Ballarat(Unity) Malaya ini, bahkan ingin berperan untuk bangsa dan negara lewat Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sebagai calon DPD termuda di Indonesia ini, Percha mengaku merupakan tantangan besar yang harus dipikul. Berikut wawancara T Junaidi-Wartawan Sumatera Ekspres dengan Percha Leanpuri.

------------------------------------

Halo Mbak Percha Leanpuri. Apa kabar?

Jawab: Hai...alhamdulillah baik..

Enaknya kami panggil apa, Percha, Leanpuri atau panggil apa?

Jawab: Percha Leanpuri itu nama panjang aja yg arti nya PERCHA =percampuran, LEANPURI = Lematang Ogan Lampung Komering, tapi kalo sehari2 keluarga n temen2 manggil sy Titi.

Kabarnya Anda masih menempuh pendidikan di Malaysia, di universitas apa, dan fakultas apa. Sampai kapan?

Jawab: iya bener...sekarang lagi ngambil S2 (MBA program) n fakultas nya Human Resource Management di University of Ballarat Malaysia , insya Allah taun depan selesai koq...

Kabarnya Anda juga menggeluti dunia politik, kok Anda tertarik dengan politik. Apa dan siapa yang memotivasi ketertarikan Anda itu?

Jawab: Kalo motivasi sih dari diri sendiri...tapi besar dukungan dari keluarga n temen2..tertarik ama politik karna gen kaya nya yah..hehehe, soalnya kakek dr sebelah papa dlu pesirah (kepala marga) di belitang, kakek dari sebelah mama dlu jadi walikota Palembang..dan papa sekarang jadi Bupati OKUT, nah darah nya ngalir nih ke sy ...hehehehe

Kenapa Anda tidak menggeluti dunia selebriti, misalnya model, artis penyanyi atau sinetron?

Jawab: oh kalo di bidang itu sy pernah nyobain koq...dlu sy anak murid nya Carrisa Modelling school n Bob Model's Agency..malahan sy pernah menang The Best Catwalk nya Wajah Sumex th 2000 Lhoo...hehehehe. Slain modeling sy juga aktif menari di sanggar seni Cempako Palembang..tapi skrg sy mulai terjun ke politik krn sy mau membantu orang banyak...

Cita-cita Anda sejak kecil sebenarnya ingin jadi apa?

Jawab: pengen jadi seorang yg bisa membantu smua orang.

Kabarnya Anda terpilih sebagai anggota DPD termuda di Indonesia, kapan Anda dipilih dan berada dibawah partai apa?

Jawab: Pemilu nya April 2009, saat ini sy masih menjadi bakal calon DPD termuda di Sumsel malahan mungkin se-Indonesia..untuk nyalon DPD itu gak dibawah partai (independent) dan Alhamdulillah sy udah dapet kurang lebih 30.000 dukungan dari masyarakat kabupaten n kota di Sumsel.

Bagaimana perasaan Anda bisa duduk di DPD? Masih muda kok ngurusi Negara apa asyiknya?

Jawab: sy rasa itu adalah tantangan, slain itu juga sy memotivasi kaum pemuda untuk bisa berperan dan berkiprah membantu negara sesuai dg bidang nya tanpa mengurangi rasa hormat sy kepada yg lebih tua.

Sejauhmana Anda ingin membela kepentingan rakyat? Apa yang akan Anda perjuangkan demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat?

Jawab: seperti yg sy katakan diatas, sy mencalonkan diri sebagai wakil dari kaum pemuda, minimal sy bisa memberi motivasi kepada kaum sy bahwa pemuda "bisa" untuk berbuat.

Selama ini apa yang belum bisa direalisasikan pemerintah mengenai kepentingan-kepentingan rakyat?

Jawab: sebetulnya sudah banyak tindakan2 yg direalisasikan oleh pemerintah mengenai kepentingan rakyat, tetapi secara langsung bisa kita lihat kurang nya perhatian kepada kaum pemuda , contoh nya penyediaan lapangan kerja dan terbelenggu nya hak atau kesempatan pemuda untuk memimpin, dimana hak untuk memilih minimal 17th tetapi untuk dipilih misalnya un. DPD minimal 21th.

Selama ini sebagian rakyat ada yang apatis tugas DPR maupun DPD, terutama masalah korupsi yang sulit diberantas. Bagaimana Anda menyikapi perasaan rakyat yang demikian?

Jawab; maaf ya mas, tapi saya belom pernah denger kalo anggota DPD ada yg korupsi, karna menurut sy anggota DPD itu mempunyai beban moral tersendiri karna beliau dipilih secara langsung oleh rakyat dan tugas DPD juga bukan pembuat UU.

Menurut Anda selama ini peran daerah, terutama dalam merumuskan dan mengambil putusan tentang kebijakan nasional yang terkait dengan kepentingan dan urusan daerah bagaimana?.

Jawab: kalo kita amati kebijakan otonomi daerah memang sudah berjalan dg baik tetapi sy lihat masih ada sedikit campur tangan pemerintah pusat dalam perumusan n pengambilan keputusan tersebut, contohnya dlm bidang pertanahan.

Sejalan dengan tuntutan demokrasi guna memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah, apa yang akan Anda lakukan?

Jawab: harapan sy kedepan semua pemimpin rakyat, wakil-wakil rakyat (DPR dan DPD) dipilih secara langsung oleh rakyat tanpa dibayangi oleh kepentingan partai.

Sejak kapan Anda perhatian terhadap daerah?

Jawab: sejak kecil mas..saya kan lahir di daerah...

Sebelum terjun di bidang politik, Anda menggeluti bidang apa?

Jawab: wiraswasta dan kesenian disamping itu juga sy masih menjadi mahasiswi untuk s2.

Keberadaan DPD untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat (dan) daerah memiliki legitimasi yang kuat seperti halnya memberikan implikasi harapan yang kuat pula dari rakyat kepada lembaga DPD. Apakah Anda siap dengan beban tanggungjawab itu?

Jawa: sy siap, sy mencalonkan diri menjadi utusan daerah dan masyarakat dg perhitungan dan pertimbangan yg matang.

BIODATA SINGKAT

Nama lengkap : Hj. Percha Leanpuri B.Bus

Tempat tanggal lahir: Belitang, 24 Juni 1986

Nama Bapak: H. Herman Deru SH

Pekerjaan bapak: Bupati OKU TIMUR

Nama Ibu: Hj. Febrita Lustia

Pekerjaan Ibu: ibu rumah tangga

Anak ke : 1 dari 4 saudara

Hobi: Menari

Cita-cita: seorang yg bisa membantu org bny

Tokoh Politikus yang palin

g disukai: Bp. Susilo Bambang Yudhoyono

Lagu Favorit: banyak mas..salah satu nya "No Air" (Jordin Spark)

Film Favorit: MONK (seasonal movie)

Prestasi bidang lain:

-The best catwalk Wajah Sumex 2000

-The best

catwalk busana daerah 2000

-The best catwalk supermodel YAPMI SUMSEL 2001

-The best performance supermodel YAPMI INDONESIA 2001

-Juara 3 pentas bintang pelajar TVRI 1998

-Indonesian

delegator ASEAN YOUTH CAMP 2002, Myanmar

-Indonesian dancer EXPO 2000. Hanouver, German.

-Indonesia

n dancer FLORIADE 2001. Amsterdam, Belanda.

Sebutkan juga riwayat pendidikan:

- TK TADIKA PURI PALEMBANG

- SD PERSIT KARTIKA 3 PALEMBANG (1992-1998)

-

SLTP NEGERI 1 PALEMBANG (1998-2001)

- SMU KUSUMA BANGSA PALEMBANG (2001-2004)

- VICTORIA UNIVERSITY (SUNWAY COLLEGE) MALAYSIA (Feb 2005-Nov 200

7)

- UNIVERSITY OF BALLARAT (UNITY COLLEGE) MALAYSIA (Jan 2008-sampai dg sekarang)

.

Sabtu, 13 Desember 2008

Alex : Lumbung energi akan dioptimalkan

Rapat Paripurna DPRD Sumsel

Alex : Lumbung energi akan dioptimalkan



Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin SH bertekad akan meneruskan program lumbung energi. Bahkan pemerintah provinsi akan lebih mengoptimalkan program tersebut, dengan cara dan strategi yang mampu mempercepat akselerasi pemenuhan kebutuhan energi, terutama di Sumsel.

“Kita akan tetap meneruskan program Sumsel lumbung energi nasional yang telah digulirkan pada tahun 2004 dengan perda implementasi master plan Sumsel sebagai lumbung enegri nasional No 12 tahun 2006,” ujar Alex, dalam rapat paripurna di DPRD Sumsel, dengan agenda jawaban gubernur terhadap pemandangan umum anggota fraksi DPRD Sumsel, belum lama ini.

Dalam sidang paripurna tersebut hadir Ketua DPRD Sumsel Drs H Zamzami Achmad, Wakil Ketua DPRD Sumsel Drs H Elianuddin HB, Ir H Bihaqqi Sofyan MM, Hj Fatimah Rais dan anggota dewan lainnya. Pejabat dilingkungan pemerintah provinsi juga turut mengikuti jalannya sidang.(adv)

Partai Barnas

Wujud Perhatian Srikandi

Partai Barnas kepada Bayi Kembar 4


Salah satu bentuk kepedulian dari para Srikandi Partai Barisan Nasional disamping melakukan misi kepartaian, tetap lebih mengutamakan bagaimana mencurahkan perhatian seorang ibu kepada anaknya. Dan pada hari Kamis (4/12) kemarin, Srikandi Partai Barnas yang dipimpin langsung oleh Ketua Srikandi Pusat, Hj Zairina Puspa Siregar SH mengunjungi rumah beratap daun dan berdinding papan di atas rawa-rawa yang merupakan tempat tinggal Bapak Bu’ang dan Ibu Wena orang tua dari Bayi Kembar 4 di Jl KH Rasyid Siddiq Lr Oxindo RT 30 Kelurahan 1 Ulu Darat Kecamatan Seberang Ulu 1.

“Kunjungan kita ini tidak lain lebih kefenetrasi sebagai kunjungan social para Srikandi Partai Barnas, sebagai wujud kepedulian kita sebagai sesama perempuan. Keberadaan kita disini untuk turut merasakan senasip sepenanggungan dengan Ibu Wena yang baru saja kehilangan salah satu putrinya dari bayi kembar 4 yang dilahirkannya. Dan ini akan menjadi PR untuk Pemerintah khususnya Kota Palembang. Inilah potret wajah Indonesia sesungguhnya” Kata Hj Zairina penuh haru.

Pada kesempatan tersebut, Hj Zairina didampingi para caleg perempuan Partai Barnas menyerahkan langsung bantuan kepada ibu Bayi Kembar 4. Dan mengharapkan semoga bantuan ini dapat bermanfaat dan digunakan untuk keperluan ketiga bayi kembar tersebut. Sementara Bapak Bu’ang ketika ditemui Koran ini merasa sangat bersyukur dengan rahmat yang telah dilimpahkan Allah SWT kepada mereka.

Caption :

Hj Zairina Puspa Siregar SH beserta para caleg partai barnas menuju kediaman Bapak Bu’ang

Hj Zairina diikuti para caleg partai barnas memberikan bantuan kepada Ibu Wena

Pose bersama didepan kediaman orang tuan bayi kembar 4

Para Srikandi Partai Barnas melihat langsung kondisi 3 bayi kembar (agak dibesak ke)

Penyerahan bantuan lampu jalan kepada warga talang keramat

Para Caleg dan Srikandi Partai Barisan Nasional

Jumat, 12 Desember 2008

MKMenangkan Ismed

MKMenangkan Ismed


Eti Gustina SH (kuasa Penggugat-Kandaku), Alamsyah Hanafiah SH (kuasa Tergugat-KPUD OKI), dan Dindin Suudin SH (kuasa Pihak Ismed).jpg


JAKARTA- Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memenangkan pasangan Ishak Mekki-Engga Dewata (Ismed) menjadi Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, periode 2008-2013. Keputusan itu terkait gugatan pasangan Iskandar SE-Kukuh Pudiyarto (Kandaku) dalam perkara No:29/PHPU.D-VI/2008 yang keberatan terhadap rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPUD OKI, yang memenangkan pasangan Ismed.


Keputusan itu diambil setelah majelis hakim MK menyelenggarakan sidang sebanyak empat kali sejak sidang perdana sengketa Pemilukada OKI pada 10 Nopember lalu. Sembilan hakim MK yang memutus perkara itu ialah Moh Mahfud MD (ketua MK), Jimly Asshiddiqie, Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Maruarar Siahaan, Maria Farida Indrati, HM Muktie Fadjar, HM Arsyad Sanusi, dan HM Akil Mochtar, dengan panitera pengganti Ida Ria Tambunan.


Sementara dari pihak penggugat/pemohon (Kandaku) diwakili kuasanya, Eti Gustina SH, Aprili Firdaus SH, dan Yusmarwati SH dkk. Lalu dari pihak tergugat/termohon hadir ketua KPUD OKI Haison Hawer dan kuasanya Alamsyah Hanafiah SH dkk. Hadir pula dari pihak terkait/pasangan bupati terpilih (Ismed) yang diwakili kuasanya Dindin Suudin SH dan Suharyono SH.


Hakim ketua Mahfud MD membacakan kesimpulan majelis di ruang sidang Pleno gedung MK RI, Jl Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta Pusat, Senin (24/11). ”Berdasarkan seluruh pertimbangan fakta dan hukum, Mahkamah berkesimpulan bahwa (1) eksepsi termohon tidak beralasan sehingga harus ditolak, (2) permohonan keberatan pemohon terhadap hasil perhitungan pemilukada kabupaten OKI yang ditetapkan oleh termohon tidak cukup beralasan sehingga permohonan harus ditolak,” tegas Mahfud.


Lalu, dalam amar putusannya, pengganti Jimly Assiddiqie itu melirik beberapa peraturan. Pasal-pasal dimaksud ialah mengingat pasal-pasal UUD RI 1945, UU No 24/2003 tentang MK, UU No 4/2004 tentang Kekuasaan KPU, UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12/2008 tentag perubahan kedua terhadap UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.


”Mengadili, dalam eksepsi; menyatakan eksepsi termohon ditolak. Dalam pokok perkara; menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” bebernya.


Sebelum ketua MK itu membacakan putusan, hakim anggota HM Mukthie Fadjar SH menyebutkan pendapat hakim atas gugatan pemohon dan jawaban termohon. Menurut hakim, dari saksi-saksi yang diajukan pemohon bahwa saksi-saksi tersebut bukanlah saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri proses penghitungan suara di setiap jenjang pemilukada, TPS, PPK, hingga KPU Kabupaten OKI.


”Karena kesaksian mereka (9 dari 10 saksi yang memberikan keterangan di MK, red) hanya terkait adanya dugaan berbagai pelanggaran dalam tahapan-tahapan Pemilukada di kabupaten OKI. Oleh karena itu, kesaksiannya tidak dapat membuktikan adanya kesalahan penghitungan suara oleh termohon,” cetusnya.


Menurut hakim, penghitungan suara oleh pemohon justru menunjukkan adanya keanehan yaitu hilangnya 97.981 suara sah yang tidak jelas dan tidak mendasar dari KPU Kabupaten OKI. Kendati demikian, majelis hakim MK tetap menegur keras KPUD OKI selaku penyelenggara Pemilukada dan Panwaslu agar menyelenggarakan Pemilukada lebih baik lagi ke depan.


Teguran keras itu diduga terkait antara lain adanya kesaksian bahwa ketua KPU membawa kotak suara ke RSUD Kayu Agung yang bukan lokasi TPS, dugaan moneypolitic, pengakuan saksi yang mencoblos lebih dari satu kali, dan ada pemilih yang tak bisa menggunakan haknya karena tak mendapat surat suara.


”Bahwa terlepas berpengaruh secara signifikan atau tidak terhadap hasil penghitungan Pemilukada Kabupaten OKI, akan tetapi dari bukti-bukti surat dan keterangan saksi dari pemohon yang menunjukkan terjadinya berbagai distorsi dan penyimpanngan dalam tahapan pemilukada di Kabupaten OKI hendaknya menjadi perhatian KPU sebagai penyelenggara pemilu dan panwaslu, agar yang demikian tidak terulang lagi dimasa datang, sebab kalau tidak akan mencederai proses demokratisasi politik yang dibangun melalui pemilihan umum,” tegur majelis dibacakan di persidangan.(05)

Pelantikan Ismed 15 Januari 2009

Pelantikan Ismed 15 Januari 2009



Ishak Mekki dan Engga Dewata


JAKARTA - Setelah putusan MK yang memenangkan KPUD OKI, duet bupati/wakil bupati terpilih Ishak Mekki-Engga Dewata (Ismed) segera dilantik. KPUD OKI menargetkan pada 15 Januari 2009, Ishak Mekki sudah memimpin Kabupaten OKI untuk kedua kalinya.


Ketua KPUD OKI Haison Hawer mengatakan, paling telat pekan depan pihaknya akan menyampaikan hasil keputusan MK kepada DPRD OKI, sekaligus pengajuan pelantikan. ”Kami segera menyampaikan hasil ini kepada DPRD untuk diteruskan (ke Mendagri), agar jadwal pelantikan 15 Januari 2009 bisa berjalan sesuai agenda. Surat itu akan ditembuskan kepada bupati dan gubernur Sumsel. Biasanya yang melantik itu gubernur atasnama Mendagri,” tandasnya.


Alamsyah Hanafiah SH (kuasa Tergugat) saat diwawancara usai putusan MK. foto2-agus


Sementara itu, Kuasa termohon Alamsyah Hanafiah SH mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi itu sudah tepat. Menurut dia, dalam permohonan itu irrasional. ”Pemohon minta hilangkan 97.981 suara sah masyarakat memilih, sehingga yang ditetapkan oleh KPUD di delapan kecamatan dijadikan nol. MK tidak berwenang menghilangkan suara, kewenangan MK tentang salah menghitung suara, bukan menghilangkan suara, disitulah ketepatan keputusan MK ini,” cetusnya.


Menurut dia, dalam ketentuan undang-undang maupun peraturan MK No 15/2008, bahwa keputusan MK berlaku tingkat pertama dan terakhir serta final, mengikat para pihak. ”Jadi Ishak Mekki dan Engga Dewata tetap menjadi pasangan bupati OKI terpilih untuk periode 2008-2013,” cetusnya.


Eti Gustina SH (kuasa pemohon/Kandaku) mengutarakan, meski majelis hakim MK menolak permohonan pemohon, namun pihaknya selaku kuasa hokum pemohon/penggugat sudah berusaha maksimal hingga akhir pemeriksaan para saksi, yang kemudian memberikan bukti-bukti.


”Selaku kuasa pemohon kami nilai usaha ini sudah maksimal, dari saksi dan bukti-bukti. Memang sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim, kami tidak bisa intervensi. Dan menurut kami dari keputusan tadi target minimal kami sudah tercapai. Kita menilai target sudah tercapai karena disitu kita sudah dengar bersama-sama bahwa pihak majelis dari Mahkamah Konstitusi sudah memberikan peringatan kepada KPUD khususnya, juga kepada pihak Panwas,” cetusnya.


Hanya mungkin, lanjut Eet—sapaan akrab Eti Gustina SH--, peringatan untuk pihak terkait atau pasangan calon bupati/wakil bupati terpilih yang juga terindikasi melakukan pelanggaran atau pun kecurangan yang terlupakan/terlewatkan oleh majelis hakim MK.


”Tapi artinya, target minimal dari kuasa pemohon sudah tercapai. Untuk langkah lain, karena ini sifatnya inkrach (berkekuatan hokum tetap) dan final, tidak ada langkah hukum lain. Tapi tentunya kami akan sampaikan hasil keputusan ini kepada pemohon langsung, pemohon prinsipal. Artinya, target minimal sudah tercapai agar pihak majelis MK memberikan teguran,” tandasnya.


Suharyono SH (kuasa Ismed) langsung menyatakan syukur atas hasil putusan MK yang memenangkan pasangan Ismed. ”Itu cukup bagus dan sesuai porsinya. Terutama pada 8 kecamatan, pemohon sampaikan 0 suara untuk perolehan pihak terkait, Ismed. Tapi itu tidak bisa dibuktikan. Sehingga tepat secara hukum apa yag dipertimbangkan gugatan ditolak seluruhnya,” bebernya.(05)