Kamis, 09 April 2009

Ditemukan, Surat Suara Lompat Pagar

123 Lembar Surat Suara Salah Kirim di 2 TPS


Lompat pagar tidak hanya berlaku bagi calon legislatif yang akan berpindah partai politik. Tapi ini juga terjadi pada lembaran surat suara yang ikutan lompat pagar. Dimana surat suara untuk DPRD Provinsi Sumsel daerah pemilihan (dapil) Sumsel II meliputi Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) dan Kabupaten Banyuasin ditemukan didapil Sumsel I Kota Palembang.

------------------------------

Patut dipertanyakan kepada petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel terutama yang bertugas untuk pendistribusian surat suara, hingga kesalahan pengiriman surat suara masih banyak yang ditemukan bertukar tempat. Bahkan jumlah surat suara yang salah peruntukan tersebut mencapai 123 lembar dari dua TPS, yaitu TPS 39 di Kelurahan Bukit Sangkal dan TPS 23 yang berada di Jl Demang Lebar Daun.

Kronolgis ditemukannya surat suara yang tidak sesuai daerah pemilihannya tersebut pertama kali ditemukan oleh salah seorang pemilih yang ingin mnecontreng salah satu caleg dari dapil sumsel I. Tapi karena tidak diketemukan namanya, lantas orang tersebut melaporkan hal tersebut kepetugas KPPS.

“awalnya kita tidak mengetahui adanya surat suara yang salah kirim. Dimana sebanyak 91 lembar surat suara untuk DPRD Sumsel terdapat kekeliruan dapil, yang seharusnya berada di dapil II tertukar ke dapil Sumsel I Kota Palembang,” ujar ketua KPPS TPS 39 Kelurahan Bukit sangkal menjelaskan kronologis hal tersebut bisa terjadi kemarin (9/4).

Yang jelas temuan yang didapat hari ini (kemarin,red) telah dilaporkan ke KPU Kpta Palembang dan KPUD Sumsel, agar surat suara tersebut tidak disalahgunakan. “untuk menghidari hal yang tidak diinginkan temua itu langsung kita laporkan ke KPUD Sumsel dan KPUD Kota Palembang ,” bebernya.

Tidak lama berselang dari ditemukannya surat suara yang mengalami kekeliruan tersebut, belasan orang tim peninjau pemilu dari Kota Palembang yang dipimpin oleh Sekda Kota Palembang Drs Marwan Hasmen.

Bahkan dirinya juga menyesalkan bagaimana kekeliruan seperti ini dapat terjadi dan patut dipertanyakan pula latar belakang terjadinya salah kirim surat suara yang dimaksud. “kita mempertanyakan bagaimana semua ini terjadi, dan kita juga meminta kepada Panwaslu untuk menyelidiki kejadian ini,” ujar Marwan Hasmen kemarin di TPS 39 Kelurahan Bukit Sangkal.

Sedangkan, bila ini hasil penyelidikan ditemukan adanya unsure kesengajaan itu menjadi wewenang dari Panawaslu untuk menentukan langkah apa yang akan diambil. “penyelidikan dan langkah lanjutan dari temuan ini merupakan wewenang dari Panwaslu dan sepenungnya kita serahkan kepada Panawaslu langkah apa yang akan diambil,” tandasnya. (Adi Fatriansyah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar