Jumat, 09 Januari 2009

KPU Siapkan Proyek tanpa Lelang

KPU Siapkan Proyek tanpa Lelang



*Darurat, Diakomodasi lewat Perpres



JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap nekat ingin menunjuk langsung rekanan dalam pengadaan barang dan jasa pemilu. Kemarin (8/1) penyelenggara pemilu itu telah mengajukan draf perpres (peraturan presiden) yang mengatur pengadaan proyek tanpa melalui mekanisme lelang itu.

Menurut Ketua KPU Abdul Hafiz Ansyari, pemerintah telah menyatakan siap mengakomodasi perpres tersebut. ''Namun, pemerintah berpesan agar perpres itu digunakan jika situasi tender benar-benar tidak bisa dilakukan,'' kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jakarta, kemarin.

Padahal, maraknya skandal korupsi dalam KPU periode lalu karena banyak proyek yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung. Akibanya, mayoritas anggota KPU terseret kasus korupsi karena pengadaan logistik itu tidak transparan.

KPU saat ini menginginkan perpres penunjukan langsung karena merasa waktu semakin mepet. Pada Rabu (7/1) malam lalu, KPU mengadakan pertemuan dengan Bappenas, Departemen Keuangan, sekretaris kabinet, dan Departemen Dalam Negeri. Salah satu bahasan itu terkait pengadaan logistik Pemilu Legislatif 2009.

Sebagai langkah awal, dalam perpres itu, KPU juga meminta diaktifkannya hari libur sebagai hari kerja untuk pengadaan barang dan jasa. Penggunaan hari libur bisa memangkas proses tender yang hanya berlaku pada hari kerja. ''Kalau untuk pengadaan, tidak perlu libur supaya tenggat waktunya bisa dikejar,'' jelasnya.

Menurut Hafiz, pada prinsipnya, pemerintah dan KPU memiliki semangat yang sama. Penerbitan perpres penunjukan langsung itu tak lebih sebagai upaya antisipatif bila pengadaan tender dalam situasi darurat. Dalam arti, peraturan tersebut akan digunakan bila batas waktu pengadaan semakin mepet. ''Penggunaannya tidak bisa sembarangan,'' kata Hafiz.

Dia juga mengungkapkan, saat ini usul perpres itu belum perlu untuk pengadaan logistik di tingkat pusat. Tender di tingkat pusat masih berjalan sesuai rencana. ''Hanya, untuk pengadaan di tingkat KPU provinsi, mungkin perpres itu akan digunakan,'' jelasnya.

Berdasarkan laporan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), baru sebelas provinsi yang sudah melaksanakan tender pemilu. Dua pertiga provinsi lain belum melaksanakan. Padahal, KPU provinsi mendapatkan tugas untuk melaksanakan 17 item pengadaan barang dan jasa.

“Mereka menjadwalkan Januari. Namun, bila tidak kunjung selesai, (perpres) ini sudah siap untuk antisipasinya,'' terangnya.

Tender KPU pusat menargetkan Januari adalah masa lelang, masa produksi barang, dan Jasa Pemilu 2009. Pada Februari, seluruh barang dan jasa sudah mulai didistribusikan ke seluruh pelosok daerah. Fokus pertama distribusi adalah wilayah Indonesia yang terpencil dan pemilih di luar negeri.

Direktur Nasional Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Nasional Ray Rangkuti menilai, rencana penerbitan perpres penunjukan langsung pengadaan logistik di daerah berpotensi menimbulkan kecurangan. Apalagi, KPU juga tidak memperkuat argumentasinya mengenai pengertian darurat yang mengharuskan perpres dikeluarkan.

''Selama ini kita selalu mendengar pernyataan KPU kepada masyarakat bahwa pelaksanaan pemilu berjalan normal, sesuai jadwal, dan telah terlaksana 70-80 persen. Jika begitu, apa faktor yang sangat mendesak pentingnya menerbitkan perpres,'' kritiknya.

Menurut Ray, penerbitan perpres yang memberikan kewenangan KPU menunjuk langsung rekanan atas dasar tafsir darurat secara sepihak bakal membuka peluang bagi KPU untuk berbuat leluasa dalam pelaksanaan pengadaan logistik pemilu.

''Tetap penting untuk mengingatkan bahwa penunjukan langsung sangat rentan mengundang markup harga karena tidak adanya pembanding langsung terhadap penyedia barang atau jasa yang ditunjuk,'' ujarnya.

Ray khawatir, perpres penunjukan langsung itu akan mengabaikan prinsip pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah yang diamanatkan pasal 2 ayat (2) Keppres No.80/2003. Prinsip-prinsip itu meliputi efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.

''Permintaan perpres seperti yang diinginkan KPU ini bertolak belakang dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Karena itu, harus didasarkan pada perhitungan yang cermat, tepat, dan faktual dengan argumentasi yang benar-benar solid dan terencana. Bukan pada asumsi atau dugaan-dugaan,'' tegasnya. (bay/pri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar