Jumat, 26 Desember 2008

Anggota KPUD Sumsel Dipecat

Anggota KPUD Sumsel Dipecat

DK Sidang 30 Desember



PALEMBANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Prof Dr HA Hafidz Ansary AZ MA, resmi memberhentikan sementara waktu lima anggota KPUD Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (24/12). Saat ini, semua kewenangan dan tugas KPUD Sumsel ditekel langsung KPU Pusat dengan pelaksana tugas harian, Sekretaris KPUD, Drs H Sayuti Hadim.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan KPU Nomor 138/SK/SDM/KPU/Tahun 2008 tentang Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota KPU Sumsel. Di samping, surat KPU Nomor: 3542/15/XII/2008, tertanggal 24 Desember.

“Tugas-tugas KPUD Sumsel sekarang sudah diambil alih KPU Pusat hingga berakhirnya masa tugas Dewan Kehormatan KPU. Saya ditunjuk sebagai pelaksana tugas harian KPUD Sumsel,” ungkap Sayuti Hadim, yang mantan kepala Kantor Wilayah Departemen Agama (Kakandepag) Kota Palembang, kemarin (26/12).

Menurut dia, KPU Pusat juga mengirim surat Nomor 3541/15/XII tentang rencana fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) ulang terhadap calon anggota KPU 14 kabupaten/kota se-Sumsel. Jadwalnya ditetapkan 3-6 Januari 2009.

Saat perekrutan nanti, KPU Pusat membagi wilayah kerja tim seleksi menjadi tiga. Kelompok I, Palembang, Prabumulih, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir (OKI), dan Banyuasin. Kelompok II, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, OKU Timur, Muara Enim, dan Musi Banyuasin.

“Baik kelompok I maupun II tesnya di kantor KPUD Sumsel,” ujar Sayuti. Khusus kelompok III dengan cakupan wilayah Pagar Alam, Lubuk Linggau, Musi Rawas, dan Lahat, tesnya dipusatkan di kantor KPUD Pagar Alam.

Dikatakan, dirinya segera menyampaikan surat KPU Pusat tersebut kepada ketua dan para anggota KPUD Sumsel. Termasuk, ke Gubernur Sumsel, Panwaslu Sumsel, dan pihak terkait lainnya.

Syamsul Bahri, anggota KPU Pusat membenarkan adanya surat pemberhentian sementara tersebut. Katanya, apakah kelima anggota KPUD Sumsel akan diberhentikan secara tetap atau tidak, itu sangat tergantung hasil sidang Dewan Kehormatan nanti.

Seperti diwartakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum melaporkan adanya pelanggaran kode etik dari sejumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum di empat provinsi. Salah satunya, KPUD Sumsel. Menindaklanjuti laporan tersebut, KPU memutuskan membentuk Dewan Kehormatan (DK) untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran itu.

Pembentukan DK yang bersifat ad hoc itu diluncurkan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/12). DK terdiri atas lima anggota, tiga dari KPU dan dua dari tokoh masyarakat. Mantan hakim konstitusi Jimly Asshiddiqie didaulat menjadi ketua DK KPU, dengan sekretaris anggota KPU Endang Sulastri. Tiga anggota lain adalah dua komisioner KPU Samsulbahri dan I Gusti Putu Artha, ditambah mantan hakim konstitusi HAS Natabaya.

Permasalahan di KPUD Sumsel diduga telah terjadi pelanggaran kode etik terkait pemilihan anggota KPUD di 14 kabupaten/kota. Indikasinya, KPUD Sumsel tak juga bisa memutuskan siapa saja yang terpilih menjadi anggota KPUD. Selain itu, dua personel KPU Sumsel diduga menjadi pengurus Partai Matahari Bangsa (PMB) Sumsel.

Jimly Asshiddiqie, yang asli putra Sumsel tadi malam menegaskan, DK telah merumuskan prosedur administrasi terkait proses investigasi kasus di KPUD Sumsel. Meski hal ini merupakan penegakan etik, DK berencana melakukan proses persidangan. ”Investigasi di lapangan juga dilakukan, jika itu perlu,” terang Jimly.

Untuk mempercepat proses, masa sidang kasus KPU Sumsel akan dilakukan dua kali dalam sehari, tanggal 30 Desember. Menurut Jimly, DK akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. ”Bawaslu akan kami panggil pertama, selanjutnya pihak terlapor untuk pembelaan diri mereka. Ada juga pihak tambahan panitia pengawas Provinsi Sumsel, Sekretaris KPU Sumsel, dan Ketua DPW PMB Sumsel.”

Ditanya bagaimana sebetulnya kemelut KPUD Sumsel dalam pandangannya, Jimly enggan berkomentar. “Saya belum bisa komentar sekarang karena DK belum sidang. Nanti, setelah persidangan semuanya akan terungkap. Diharapkan dalam satu masa sidang itu, bisa langsung diputus,” katanya kepada Sumatera Ekspres.

DK KPU diatur dalam UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. DK KPU dibentuk jika ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU dan jajaran KPU Daerah. Rekomendasi DK KPU bersifat mengikat dan KPU wajib menjalankan setiap rekomendasi DK KPU.

Bagaimana tanggapan para anggota KPUD Sumsel yang diberhentikan sementara? Syafitri Irwan, ketua KPUD yang diberhentikan sementara, mengaku, kebijakan tersebut merupakan langkah positif untuk menyelesaikan konflik internal yang tak kunjung selesai. “Mungkin ini jalan yang terbaik. Setelah diberhentikan, saya tidak punya otoritas lagi dalam mengambil kebijakan dan mulai besok (hari ini, red) tidak lagi ngantor,” tukasnya.

Berbeda dengan pandangan Helmi Ibrahim. Anggota KPUD ini mengatakan pengambilalihan tugas oleh KPU Pusat sangat terburu-buru. Padahal, pihaknya tanggal 23 Desember sudah menggelar pleno dan menetapkan Mismiwati sebagai pelaksana tugas ketua KPUD Sumsel.

”Kita juga berencana melantik anggota KPUD 14 kabupaten/kota besok (hari ini, red) di Auditorium Pemprov Sumsel,” tukasnya. Undangan pelantikan pukul 09.00 WIB itu, hanya diteken tiga anggota KPUD Sumsel Mismiwati, Ahmad Bakri, dan Helmi Ibrahim.

Ketua Panwaslu Sumsel, Ruslan Ismail, mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan tiga opsi kepada Bawaslu terkait polemik yang terjadi di KPU Sumsel. Tiga opsi dimaksud antara lain, penonaktifan, pemberhentian, dan proses pidana kepada lima anggota KPU Sumsel karena terindikasi menghambat tahapan pemilu 2009. (mg16/05)


Lima Anggota KPU yang Diberhentikan Sementara

Syafitri Irwan (ketua)

- Lahir Palembang, 21 September 1972

- Alumni S1 Fakultas Ushuluddin IAIN Raden Fatah Palembang, S2 Konsentrasi Pendidikan Islam Pascasarjana IAIN Raden Fatah

- PNS di Humas Kanwil Depag Sumsel

Ahmad Bakri

- Lahir Musi Rawas, 14 April 1970

- Alumni S1 IAIN Imam Bonjol Padang, Sumatera Barat

- Wiraswasta, pernah menjabat ketua KPUD Musi Rawas

Mismiwati Abdullah

- Lahir Palembang, 27 Oktober 1968

- Alumni S1 FE UMP dan S2 Ekonomi Pertanian di Universitas Brawijaya Malang

- Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP)

- Dosen luar biasa Falkultas Syariah IAIN Raden Fatah Palembang

Alfiyan Toni

- Lahir Curup, 27 Februari 1975

- Alumni S1, IAIN Raden Fatah Palembang, S2 Universitas Indonesia

- Wiraswasta

-

Helmi Ibrahim

- Lahir Palembang, 23 Januari 1960

- Pekerjaan sebelumnya, PLN Kitlur Palembang

- Dosen di Fakultas Hukum UMP


Tidak ada komentar:

Posting Komentar